Akibat
pencurian di rumah saya pada tanggal 26 Maret 2013, banyak dokumen-dokumen
penting raib, tidak hanya data-data yang berada di Laptop dan Eksternal Hardisk
yang memang turut dibawa, tetapi juga dokumen fisik seperti STNK, SIM, KTP dan
lain sebagainya.
Sudah
menjadi rahasia publik bahwa semua hal yang berhubungan dengan birokrasi di
Indonesia sangat rumit dan berbelit (red-tape).
Siapa pun yang berhubungan dengan pelayanan birokrasi kita harus memiliki
kesabaran tinggi, mau di ping pong ke sana kemari, dan harus memiliki nyali. Setali
tiga uang, begitu pun dengan yang terjadi di birokrasi Kepolisian, tidak jauh
berbeda dengan departemen-departemen lain.
Dalam
tulisan ini, saya mau berbagi pengalaman mengurus pembuatan STNK baru yang
hilang. Meskipun saya tidak mengetahui persis apa prosedurnya dan bagaimana
mekanisme pembuatan STNK baru tersebut, saya menyadari bahwa untuk mengurus
STNK tersebut tidaklah mudah. Dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi saya,
di samping itu saya juga memiliki kepentingan untuk mengetahui berapa sebetulnya
biaya pembuatan STNK baru. Rasa penasaran terhadap biaya ini bukan tanpa
alasan, sebab dari cerita berbagai pihak, pembuatan STNK menelan biaya yang
tidak sedikit. Cerita ini semakin dipertegas dengan adanya penawaran dari
berbagai oknum Polisi yang ingin membantu mengurus pembuatan STNK saya, baik
yang menyampaikannya melalui SMS maupun secara terbuka di Kantor Polisi. Jujur
saja, bagi saya angka yang mereka tawarkan cukup fantastis, ada yang menawarkan
harga Rp. 400.000, Rp. 600.000 bahkan ada yang menawarkan Rp. 800.000. Pada awalnya
saya mengira angka tersebut sudah paling tinggi, tetapi pengalaman seorang teman
yang ikut memberikan komentar di status facebook saya ketika saya berbagi
tentang biaya yang saya keluarkan dalam membuat STNK malah bisa sampai Rp.
1.250.000 dan membutuhkan waktu dua minggu. Melihat besarnya biaya ini, keinginan
saya untuk mengurus STNK tanpa perantara Calo semakin kuat.
Proses
pengurusan STNK yang saya lakukan membutuhkan waktu tiga hari dan hanya menelan
biaya super murah atau “sangat hemat”. Berapa total biaya yang saya keluarkan?
Percaya atau tidak, saya hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 83.000. Angka
tersebut jauh lebih murah dari pengalaman seseorang yang juga mengurus sendiri
tanpa calo, tetapi menghabiskan biaya sebesar Rp. 143.000. Sebetulnya proses pengurusan
STNK saya bisa dipersingkat menjadi dua hari jika saja tidak terkendala mati
lampu pada hari kedua di Sat Reskrim, dan jika saja saya datang ke Kantor
Samsat Kota Bogor sejak pagi hari.
Ada
sepuluh langkah atau tahapan yang harus saya lalui. Sebagaimana tertera dalam
persyaratan pembuatan STNK Duplikat yang saya terima, yakni:
1.
BPKB
Asli/ Surat Ket Leasing
2.
KTP
Asli (jika hilang seperti dalam kasus saya, bisa dengan menggunakan KK)
3.
Surat
Laporan Kehilangan dari Polsek terdekat
4.
Kiping
Iklan Koran di sana tertera minimal dua media (wajib bagi yang mengurus
sendiri)
5.
Cek
fisik kendaraan, bisa dilakukan di Samsat terdekat.
6.
Surat
Keterangan Arsip Samsat
7.
Surat
Keterangan Unit Tilang
8.
Surat
Keterangan Unit LAKA
9.
BAP
Reskrim
10.
Surat
Rekomendasi Kasat Lantas
Tahap
1 sampai 6 diurus di kantor Samsat sedangkan tahap 7 sampai 10 di Kantor
Polresta. Jika jarak dua kantor tersebut berdekatan, akan lebih menghemat waktu
dan tenaga, tetapi jika jarak keduanya berjauhan seperti di Kota Bogor, tempat
di mana saya mengurusnya, tentu sangat melelahkan. Perlu diketahui bahwa waktu
yang ditempuh sekitar 20 menit untuk mondar-mandir di dua kantor tersebut. Perlu
saya sampaikan di sini bahwa setiap langkah/tahapan dari sepuluh langkah/tahapan
tersebut pada dasarnya rawan PUNGUTAN LIAR. Pungutan ini ada yang disampaikan
terang-terangan tetapi ada pula yang disampaikan melalui bahasa tubuh (gesture).
Meskipun
saya lolos dari jebakan pungli di banyak tahapan, tetapi saya tetap saja
dikenakan biaya pada tahap ke 5, ketika cek fisik dilakukan. Tahap ke 4 juga
rawan terjadi transaksi antara Petugas dan Pemohon. Yakni berkaitan dengan pemuatan
berita kehilangan di media. Hal ini cukup beralasan sebab tidak semua orang mau
untuk menulis berita kehilangan, apalagi wajib dimuat di dua media. Pengalaman
saya, publikasi berita kehilangan ini tidak harus di media cetak, bisa
dilakukan di media online. Bagi mereka yang ingin mengurus sendiri, kliping
koran ini wajib sebab petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika tidak
terdapat lampiran koran, maka akan dikembalikan. Ini berbeda ceritanya jika
seseorang tersebut mengurus melalui perantara Calo.
Berkaitan
dengan Pungli, pengalaman saya, satu petugas yang terang-terangan meminta tambahan
jasa yakni di tahap ke lima (Cek Fisik). Menurut penuturan petugas yang
melakukan, biaya cek fisik Rp. 15.000, dan uang tambahan jasa terserah pemohon. Pada saat itu memberi Rp.
30.000 sudah termasuk cek fisik. Cek fisik pun sebetulnya tanpa biaya, sebab hanya
melakukan gesekkan ke No Rangka dan dilakukan hanya kurang lebih dua menit. Adapun
oknum Polisi yang meminta dengan gesture saya
temukan di tahap ke sepuluh, pada saat membuat Surat Rekomendasi Kasat Lantas.
Saya masuk di tahap ini sekitar pukul 10.30 Wib di hari ketiga, setelah selesai
proses BAP di Sat Reskrim. Petugas di bagian ini bilang, bahwa Surat
Rekomendasi yang saya butuhkan tidak bisa diproses saat itu. Tentu hal ini
membuat saya kecewa sebab saya butuh menyelesaikannya hari itu juga karena
tidak mungkin harus balik lagi di hari keempat, apalagi hari berikutnya adalah
Sabtu. Setelah saya jelaskan bahwa jarak tempuh saya cukup jauh dari Polresta
Bogor karena saya tinggal di Depok, juga karena kesibukan saya di kantor, maka
saya minta agar bisa secepatnya diselesaikan. Petugas Polisi tersebut malah menjawab,
kalau seandainya saya sibuk dan tidak mau bolak balik lagi, dia menyarankan
untuk dititipkan saja sebab menurutnya dia juga menerima banyak dokumen bahkan
dari akhir Maret 2013 yang belum bisa diproses (sambil menunjukkan tumpukkan dokumen
beberapa orang yang menitip ke dia). Saya sangat mafhum, jika saya menitipkan
dokumen ke dia, apalagi harus menunggu beberapa hari, artinya akan ada fee tambahan (Pungli) meskipun tidak
secara langsung meminta. Singkat cerita, setelah saya sampaikan bahwa saya ini
Dosen, tidak mungkin harus meninggalkan tugas terus-menerus apalagi mengajar di
Jakarta, bukan di Bogor yang bisa bolak-balik kapan saja, akhirnya Petugas
Polisi tersebut memberikan kebijaksanaan dan menyampaikan bahwa dia akan
berusaha meskipun tidak bisa menjanjikan hari itu mendapat tanda tangan. Akhirnya
dia meminta nomor HP saya, dan meminta saya menunggu di luar, jika proses
selesai saya akan dihubungi. Sebelum saya meninggalkan ruangan, saya sempat
bertanya, apakah nanti saya langsung ke ruangan ini atau tidak. Petugas
tersebut malah menjawab, tidak usah, nanti akan ditemui di luar, sebab di
ruangan cukup rame. Dari gelagat petugas ini, saya menangkap sinyal dia
sebetulnya meninginkan saya memberi sesuatu, apalagi tidak mau ditemui di ruangan.
Benar saja, pukul 11.20 Wib, saya menerima telpon dari nomor petugas itu, dan
dia meminta saya menemuinya di luar. Begitu saya keluar dari Masjid, karena
saya sebetulnya sudah siap-siap menunaikan sholat Jum’at, petugas tadi sudah
berdiri di pinggir lapangan dekat masjid menunggu saya dengan membawa Map yang
berisi dokumen yang saya butuhkan. Dia jelaskan, bahwa dokumen bisa cepat
diurus karena kebetukan pimpinan baru datang sehingga bisa langsung dimintai
tanda tangan (bagi saya ini hanya alasan saja). Setelah ngobrol basa-basi, saya
akhirnya pamitan dan mengucapkan terima kasih.
Setelah
tahap ke 10 selesai, saya pergi menuju Kantor Samsat. Di sana, saya menemui
petugas yang hari sebelumnya menerima dokumen saya. Setelah memberikan dokumen
dari Polresta, saya diarahkan menuju Loket Satu. Di sini saya mengisi formulir
Identitas Pemilik Kendaraan. Setelah pengisian selesai, dokumen diserahkan ke
Petugas lagi dan tinggal menunggu Panggilan dari Loket Pembayaran. Petugas di
Loket Pembayaran hanya meminta uang Rp. 50.000, sebelumnya saya mengira bisa
sampai lebih dari Rp. 100.000. Begitu pembayaran selesai dilakukan, STNK bisa
langsung diambil di Loket Penyerahan secara bergiliran sesuai nomor antrian.
Dengan demikian, secara rinci bisa saya uraikan bahwa biaya pengurusan
pembuatan STNK tanpa calo sebagai berikut:
1.
Biaya
cek fisik Kendaraan (motor) dan Jasa Rp. 30.000
2.
Biaya
fotocopy Rp. 2000
3.
Pembayaran
STNK baru Rp. 50.000
4.
Biaya
Plastik tempat STNK Rp. 1000
Dengan
demikian, total biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 83.000. Angka ini tentu sangat
jauh dari angka yang ditawarkan oknum Polisi sebesar Rp. 600.000 dan Rp. 800.000,
atau perantara calo lain sebagaimana seorang teman bercerita sebesar Rp.
1.250.000. Dari cerita pengalaman saya ini, banyak teman-teman yang terkejut,
sebab fakta selama ini membuktikan bahwa pengurusan pembuatan STNK baru sangat
mahal. Mengikis praktik percaloan di negeri kita memang butuh keberanian,
komtimen kuat dan kesabaran sebab ini sudah menjadi kultur yang mengakar kuat.
Dengan melawan arus seperti ini, secara tidak langsung, sesungguhnya kita
sedang ikut andil dalam upaya pemberantasan korupsi. Mari Berantas Pungli !!!
Comments
Post a Comment